JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat 4 kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batubara di Jambi.
Hal itu diungkapkan Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin saat diskusi media Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi, pada Rabu (13/9) di ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Aminuddin memaparkan kendala dan titik rawan pertama, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batubara akibat belum adanya jalan khusus batubara menimbulkan celah negosiasi.
Kemudian, kedua terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batubara yang tidak masuk terminal. "Selanjutnya ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP, dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta," papar Aminuddin kepada awak media.